DJ Moniq dan Dua Rekannya Terbukti Penyalahguna Narkoba Direhabilitasi
Moniga Idoma alias DJ Moniq saat diamankan terkait kasus penyalahgunaan narkotika.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Moniga Idoma alias DJ Moniq bersama dua rekannya menjalani rehabilitasi setelah terbukti sebagai penyalahguna narkotika berdasarkan hasil asesmen Tim Assessment Terpadu BNNK Surabaya, Selasa 13 Januari 2026.

Mini Kidi--
Dua rekan DJ Moniq yang turut diamankan masing-masing Juliet Esther Telew dan Alfinna alias Alfin Putra Utama Antoro Romagoran. Ketiganya telah menjalani proses assessment di Kantor Badan Narkotika Nasional Kota Surabaya.
"Sudah. Kemarin sudah kita kirim ke BNNK untuk dilakukan assessment oleh Tim Assessment Terpadu (TAT)," kata Kanit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya AKP Idham Malik Salasa.
BACA JUGA:DJ Moniq Ditangkap Usai Tampil di Diskotek Triple-X Surabaya Terkait Narkoba
Menurut Idham, barang bukti yang diamankan berada di bawah ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 54 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahguna.
Selain itu, ketentuan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2014 Pasal 3 ayat (1) tentang Tata Cara Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika juga menjadi dasar pengiriman ketiganya ke lembaga rehabilitasi.
BACA JUGA:Kisah Dj Windy, Menebar Energi Lewat Dentuman Beat
Sehingga, berdasarkan rekomendasi Tim Assessment Terpadu, ketiga penyalahguna narkoba tersebut diputuskan menjalani rehabilitasi rawat inap.
"Sesuai hasil rekomendasi BNNK, MI, JET, dan APUAR dilakukan rehabilitasi rawat inap," pungkas Idham. (yat)
Sebelumnya diberitakan, DJ Moniq ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di parkiran Diskotek Triple-X usai tampil pada Kamis 8 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.
BACA JUGA:Terduga Pelaku Pembunuhan Tamu Diskotek Ibiza Dibekuk Polisi
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama menyebut penangkapan tersebut terkait kepemilikan narkotika jenis sabu yang tidak dilakukan seorang diri.
"Berdasarkan laporan informasi dari masyarakat, anggota melaksanakan giat penyelidikan dan upaya paksa penangkapan serta penggeledahan narkotika jenis sabu dan mengamankan APU dan JT," ujarnya.
BACA JUGA:Polisi Beberkan Identitas Pengunjung Diskotek Ibiza yang Tewas Dianiaya
Kedua rekan DJ Moniq diamankan di kamar kos kawasan Wonorejo. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan dua poket sabu dan pipet kaca yang masih terdapat sisa narkotika.
"Barang bukti tersebut milik pemilik kamar kos, yaitu MI. Selanjutnya anggota mengamankan MI di parkiran Triple-X Club Surabaya," jelasnya.
Sumber:







