JPO Suramadu Rp4,9 Miliar Molor, Keterlambatan Berujung Denda Kontrak
Proyek pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di kawasan Jembatan Suramadu--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Proyek pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di kawasan Jembatan Suramadu mengalami keterlambatan dari jadwal penyelesaian yang telah ditetapkan dalam kontrak. Proyek senilai Rp4.947.076.661,03 tersebut berada di bawah kewenangan UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan (PJJ) Surabaya, Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur.
BACA JUGA:Target Molor hingga April 2026, Komisi C Minta JPO Tunjungan Utamakan Standar Keamanan

Mini Kidi--
Keterlambatan pelaksanaan proyek itu terungkap dalam wawancara dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melalui sambungan WhatsApp pada Selasa, 13 Januari 2026, sekitar pukul 11.02 WIB. PPK menjelaskan bahwa secara teknis, pekerjaan pembangunan JPO tidak menghadapi kendala signifikan.
Namun demikian, terdapat hambatan non-teknis di lapangan yang berdampak langsung terhadap waktu pelaksanaan. Salah satu faktor utama keterlambatan adalah kebutuhan pengaturan buka-tutup arus lalu lintas di kawasan Suramadu. Posisi proyek yang berada di jalur strategis dengan volume kendaraan tinggi menuntut koordinasi lintas instansi serta pengaturan lalu lintas yang ketat, sehingga mempengaruhi progres pekerjaan.
BACA JUGA:Rehabilitasi JPO Tunjungan Surabaya Kejar Tayang, Pengguna Jalan Waspada Material Berjatuhan
“Secara teknis tidak ada masalah. Keterlambatan lebih pada aspek waktu pelaksanaan di lapangan. Pekerjaan tetap berjalan dan akan kami sampaikan perkembangannya,” ujar PPK UPT Pengelolalan Jalan dan Jembatan Surabaya, Muchtar Sufaat, S.T., M.Eng.
Proyek JPO Suramadu sendiri merupakan bagian dari upaya peningkatan keselamatan pejalan kaki di kawasan tersebut. Pembangunan fasilitas ini juga disebut mendapat perhatian dari tokoh masyarakat dan pinisepuh setempat yang mendorong tersedianya sarana penyeberangan yang aman bagi warga.
Sementara itu, Sekretaris Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur, Genot, membenarkan bahwa proyek tersebut telah melampaui batas waktu pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam kontrak. Atas keterlambatan tersebut, penyedia jasa dikenai denda keterlambatan sebesar 0,1 persen dari nilai kontrak per hari, yang mulai diberlakukan sejak Desember 2025.
BACA JUGA:JPO Siola Surabaya Dibongkar, Komisi C Dukung Pembangunan Jembatan Baru yang Modern dan Ikonik
Menurutnya, penerapan denda merupakan bentuk penegakan kontrak sekaligus instrumen untuk mendorong percepatan penyelesaian pekerjaan. Ia berharap penyedia jasa dapat segera menuntaskan seluruh tahapan agar JPO Suramadu dapat segera difungsikan untuk masyarakat.
Pihak UPT PJJ Surabaya menegaskan bahwa pengawasan terhadap proyek akan terus dilakukan hingga pekerjaan dinyatakan selesai, mengingat keberadaan JPO tersebut dinilai penting bagi keselamatan pengguna jalan di kawasan Suramadu.(Mwr)
Sumber:

