Anggaran Dana Desa 2026 Kabupaten Ponorogo Dipangkas hingga 60 Persen

Anggaran Dana Desa 2026 Kabupaten Ponorogo Dipangkas hingga 60 Persen

Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Ponorogo, Anik Purwani--

PONOROGO, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Pagu Dana Desa (DD) reguler untuk 281 desa di Kabupaten Ponorogo pada tahun anggaran 2026 mengalami penurunan signifikan. Kebijakan fiskal pemerintah pusat membuat alokasi Dana Desa tahun ini dipangkas hingga sekitar 60 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Ponorogo, Anik Purwani, menjelaskan bahwa pagu Dana Desa reguler yang dialokasikan Kementerian Keuangan untuk Ponorogo pada 2026 tidak mencapai Rp 100 miliar.


Mini Kidi--

“Pagu reguler Dana Desa sebesar Rp 89,48 miliar untuk Kabupaten Ponorogo,” ujar Anik, Jumat 9 Januari 2026.

Anik mengungkapkan, jika dibandingkan dengan tahun lalu, penurunan Dana Desa reguler ini lebih dari setengah. Pada 2025, pagu Dana Desa Kabupaten Ponorogo mencapai sekitar Rp 261 miliar.

BACA JUGA:Dana Desa Tahap II Terancam Tidak Cair, APDESI Ponorogo Minta Penundaan PMK 81

“Kalau dulu per desa bisa sampai Rp 1,4 miliar, sekarang tiap desa hanya menerima sekitar Rp 200 juta sampai Rp 373 juta. Turunnya sekitar 60 persen untuk reguler. Kalau digabung dengan KDMP, kami masih menunggu kepastian pagunya,” jelasnya.

Anik menambahkan, penggunaan Dana Desa reguler 2026 mengacu pada Pasal 2 Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, Dana Desa difokuskan pada delapan prioritas utama.

BACA JUGA:Dana Desa 2026 Bakal Dipangkas Pusat, Pemkab Pasuruan Bersiap Hadapi Perubahan Skema

Fokus tersebut meliputi ketahanan iklim dan ketangguhan bencana, layanan kesehatan skala desa, ketahanan pangan dan energi, koperasi desa Merah Putih, padat karya tunai desa, infrastruktur digital dan teknologi, penanganan kemiskinan ekstrem, serta program sektor prioritas lainnya.

Terkait Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD), Anik menyebut pada 2026 tidak ada batasan persentase seperti tahun sebelumnya.

BACA JUGA:Dana Desa Dipangkas, Pemdes Plosoharjo Pace Nganjuk Tak Bisa Salurkan Bantuan dan Bangunan Tersendat

“Penanganan kemiskinan ekstrem diberikan melalui BLT DD. Kalau tahun 2025 maksimal 15 persen, untuk 2026 ini tidak ada batasan dan disesuaikan dengan hasil musyawarah desa,” pungkasnya. (jkn/rik)

Sumber: