Kasus Kecelakaan Kerja di Jawa Timur Capai 43.824 Sepanjang 2025, Tantangan K3 Masih Tinggi
Ilustrasi pekerja saat penerapan keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan industri.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Sebanyak 43.824 kasus kecelakaan kerja tercatat di Jawa Timur sepanjang 2025 berdasarkan data JKK BPJS Ketenagakerjaan, meski penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja telah berjalan aktif, Kamis 8 Januari 2026.
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Gelar Monev Kespesertaan Pekerja Ekosistem Desa
Data tersebut bersumber dari Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jawa Timur yang dipaparkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur.

Mini Kidi--
Kepala Disnakertrans Jawa Timur, Sigit Priyanto, menyampaikan bahwa penerapan K3 secara umum telah berjalan cukup baik dari sisi sistem dan budaya perusahaan, namun upaya menekan angka kecelakaan kerja masih menghadapi tantangan besar.
"Secara garis besar, penerapan K3 di Jawa Timur sudah cukup baik, baik dari sisi sistem maupun budaya K3 di perusahaan. Namun, kita akui tantangannya masih tinggi, terutama dalam menurunkan angka kecelakaan kerja," kata Sigit, Kamis (8/1/2026).
Sementara itu, data Disnakertrans Jawa Timur menunjukkan tren kecelakaan kerja sempat meningkat dari 38.371 kasus pada 2021 menjadi 47.559 kasus pada 2022, lalu naik menjadi 56.483 kasus pada 2023 dan 57.605 kasus pada 2024, sebelum menurun pada 2025.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus mendorong penguatan budaya K3 melalui pemberian penghargaan kepada perusahaan. Pada 2026, sebanyak 354 perusahaan meraih predikat Zero Accident, 154 perusahaan memperoleh penghargaan SMK3, 104 perusahaan P2 HIV/AIDS, serta 96 perusahaan P2 TB.
"Jawa Timur juga pernah berprestasi sebagai Pembina K3 Terbaik Nasional selama lima tahun berturut-turut," imbuhnya.
Ia menegaskan, dengan jumlah perusahaan di Jawa Timur yang mencapai 401.963 perusahaan berdasarkan data wajib lapor ketenagakerjaan, kepatuhan terhadap regulasi K3 menjadi keharusan.
"Perusahaan harus disiplin dan patuh terhadap norma K3. Jika tidak, tentu akan ada sanksi, baik administratif, pidana, maupun denda," pungkasnya.
Sumber:
