Kadin Jatim Soroti Risiko Pembatasan Nikotin dan Tar Rokok
Audiensi Kadin Jawa Timur dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia di Jakarta--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur menegaskan bahwa pengaturan batas maksimal kadar nikotin dan tar dalam rokok berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap keberlangsungan ekosistem Industri Hasil Tembakau (IHT), khususnya di Jawa Timur yang selama ini menjadi salah satu pusat industri rokok nasional.
Penegasan tersebut disampaikan dalam audiensi Kadin Jawa Timur dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia di Jakarta, Rabu 7 Januari 2026. Rombongan Kadin Jatim dipimpin langsung Ketua Umum Kadin Jawa Timur, Adik Dwi Putranto, dan diterima Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan Kemenko PMK RI, Sukadiono.
BACA JUGA:Kadin Jatim Tingkatkan Profesionalisme Tenaga SPPG Lewat Pelatihan dan Uji Kompetensi

Mini Kidi--
Dalam pertemuan itu, Kadin Jawa Timur menyampaikan kekhawatiran atas implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 431 ayat (1) huruf b yang mengatur batas maksimal kadar nikotin dan tar pada produk rokok. Regulasi tersebut dinilai sangat sensitif karena menyentuh sektor padat karya dengan rantai pasok yang panjang.
Adik Dwi Putranto menegaskan bahwa kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian berusaha bagi industri rokok legal di Jawa Timur. “Pengaturan baru ini bisa mendistorsi proses produksi karena pabrikan harus menetapkan ulang standar mutu, metode uji, hingga penyesuaian mesin. Ini bukan proses singkat dan bisa menghentikan produksi cukup lama,” ujarnya.
BACA JUGA:Dua Sekuriti Curi 112 Slop Rokok di Gudang Perusahaan Purwosari Pasuruan
Ia menjelaskan, terdapat sekitar 670 pabrik rokok legal di Jawa Timur yang menyerap ratusan ribu tenaga kerja. Ketidakpastian akibat penyesuaian regulasi dinilai berisiko mengganggu stabilitas industri dan berujung pada pengurangan kapasitas produksi hingga pemutusan hubungan kerja.
Dari sisi hulu, Kadin Jawa Timur juga menyoroti dampak serius terhadap petani tembakau. Karakter tembakau Jawa Timur yang secara alami memiliki kadar nikotin tinggi dikhawatirkan tidak lagi terserap industri jika standar yang diterapkan mengacu pada rokok putih global dengan kadar nikotin di bawah 1 mg. Kondisi ini berpotensi menurunkan pendapatan petani dan menggeser permintaan ke tembakau impor.
Selain itu, pembatasan kadar nikotin dan tar dinilai berisiko mendorong peningkatan peredaran rokok ilegal. Hilangnya karakter rasa kretek pada produk legal dapat membuka ruang pasar bagi rokok ilegal yang tidak tunduk pada regulasi, sehingga pada akhirnya menekan penerimaan negara dan daerah, termasuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
BACA JUGA:Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal Dimusnahkan Pemkab Lumajang dan Bea Cukai Probolinggo
Industri Sigaret Kretek Tangan (SKT) disebut sebagai sektor yang paling terdampak. SKT merupakan industri padat karya terbesar di Jawa Timur sekaligus penyerap tenaga kerja perempuan dalam jumlah besar. Karakter produknya yang memiliki kadar nikotin dan tar tinggi membuat industri ini rentan terdampak kebijakan pembatasan yang ketat.
“Kami khawatir SKT yang selama ini menjadi penopang ekonomi masyarakat menengah ke bawah justru akan tertekan. Jika kapasitas produksi turun, dampaknya bisa relokasi hingga PHK,” kata Adik Dwi Putranto.
Kadin Jawa Timur menegaskan bahwa IHT merupakan tulang punggung ekonomi di banyak kabupaten dan kota di Jawa Timur. Kebijakan yang tidak mempertimbangkan kondisi riil industri dan petani dikhawatirkan memicu dampak sosial-ekonomi yang luas, mulai dari petani, buruh linting, hingga pelaku UMKM dalam rantai pasok.
Sumber:

