Polres Ngawi Ungkap Kasus Curas Kabel Sibel, Pelaku Beraksi di 53 TKP
AKBP Charles Pandapotan Tampubolon saat dikonfirmasi awak media--
NGAWI, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Polres Ngawi kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) kabel sibel yang meresahkan warga, dengan pelaku diketahui telah beraksi di 53 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Ngawi.
Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menjelaskan, kasus ini terjadi pada Selasa 23 Desember 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di area persawahan Dusun Mbeton, Desa Tawun, Kecamatan Kasreman, tak berapa lama, pelaku berinisial A.S. berhasil ditangkap setelah melakukan pencurian kabel sibel milik warga.
BACA JUGA:Cegah Lakalantas, Personel Polres Ngawi Siaga di Titik Rawan Kepadatan Lalu Lintas

Mini Kidi--
Saat dipergoki saksi di gubuk sawah, pelaku sempat berdalih mencari burung. Namun, ketika hendak melarikan diri, pelaku justru melakukan perlawanan dengan menyerang saksi menggunakan gunting besi, sehingga peristiwa tersebut dikategorikan sebagai pencurian dengan kekerasan.
Satreskrim Polres Ngawi yang dipimpin AKP Aris Gunadi bersama warga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor, gunting besi, karung, helm, dan potongan kabel sibel.
BACA JUGA:Kapolres Ngawi Resmikan Gedung CEPAT Kantor Satreskrim Polres Ngawi
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian kabel sibel di 53 TKP lainnya yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Ngawi. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian materiil, sementara masyarakat dibuat resah.
“Keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan Polres Ngawi dalam memberantas tindak kejahatan. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal, terlebih yang menggunakan kekerasan. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat,” tegas Kapolres Ngawi.
Saat ini, tersangka A.S. dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.(aris/dika)
Sumber:
