Polda Jatim Tetapkan Empat Tersangka Kasus Perusakan Rumah Elina, Berharap Harta yang Hilang Bisa Kembali

Polda Jatim Tetapkan Empat Tersangka Kasus Perusakan Rumah Elina, Berharap Harta yang Hilang Bisa Kembali

Tersangka Samuel Ardi Kristanto digiring ke ruang penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.-Faisal Danny-

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Polda Jawa Timur menetapkan empat orang tersangka dalam kasus perusakan rumah milik Elina Widjajanti di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, setelah dilakukan penyelidikan oleh Ditreskrimum, Minggu 4 Januari 2026.

BACA JUGA:Polda Jatim Tetapkan Warga Tandes Tersangka Keempat Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina

Anggota gabungan Subdit IV Renakta dan Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan empat tersangka, masing-masing Samuel Ardi Kristanto, M Yasin, SY alias Klowor, dan WE. Para tersangka diamankan di lokasi berbeda.


Mini Kidi--

Korban, Elina Widjajanti, berharap para pelaku dijatuhi hukuman setimpal sesuai perbuatannya serta meminta agar harta bendanya yang hilang dapat dikembalikan.

BACA JUGA:Polisi Kembali Ringkus Dua Terduga Pelaku Perusakan Rumah Nenek Elina di Surabaya

"Dihukum sesuai perbuatan mereka. Terkait harta, saya minta dikembalikan," ucap Elina.

BACA JUGA:Kejati Jatim Terima SPDP Tersangka Samuel dan Yasin Atas Kasus Nenek Elina

Ia menjelaskan, sejumlah barang dan dokumen penting turut hilang dalam peristiwa tersebut, di antaranya surat tanah, sertifikat, kendaraan, lemari, laptop, serta barang berharga lainnya.

BACA JUGA:Terus Bertambah, Satu Lagi Tersangka Perusakan Rumah Nenek Elina Ditangkap

Selain itu, Elina juga berharap rumahnya yang telah diratakan dapat dibangun kembali seperti kondisi semula.

BACA JUGA:DPRD Jatim Desak Penertiban Ormas Buntut Kasus Pengusiran Nenek Elina

"Dibangun kembali seperti semula. Wong kita tidak punya salah kok," tegasnya.

BACA JUGA:Sengkarut Kasus Nenek Elina Senator Lia Istifhama Minta Polda Periksa Notaris

Sumber: