Satreskoba Polrestabes Surabaya Bantah Terima Uang Rp 50 Juta dari Pengguna Sabu
AD sewaktu menjalani pemeriksaan di Klinik Pratama BNNK Surabaya.-Wendy Setiawan-
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Satreskoba Polrestabes Surabaya dikabarkan melepas dua pengedar narkoba setelah menerima uang Rp 50 juta. Mereka berinisial AD dan RT, yang sebelumnya sempat diamankan tiga hari.
Informasi yang beredar menyebutkan, keduanya ditangkap Unit 3 Satreskoba Polrestabes Surabaya pada 5 Agustus 2025, dengan barang bukti sabu seharga Rp 300 ribu, di sebuah rumah kos di Jalan Petemon III, Sawahan, Surabaya.

Mini Kidi--
Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan membenarkan soal diamankannya AD terkait penyalahgunaan narkoba. Sedangkan RT juga diamankan namun statusnya sebagai saksi.
"Terkait pemberitaan mengamankan AD tersebut memang benar adanya. Kami amankan terkait penyalahgunaan narkotika pada tanggal 5 Agustus 2025. Namun yang perlu diklarifikasi, RT ini statusnya sebagai saksi," katanya, Selasa 22 Desember 2025.
BACA JUGA:Patroli Tim Jogoboyo Gagalkan Peredaran Sabu di Jalan Tembaan Surabaya
AD saat itu diringkus di sebuah tempat hiburan malam. Hasil pemeriksaan, AD terbukti menyimpan narkotika jenis sabu yg dibelinya seharga Rp.300 ribu. Dia kemudian digelandang ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan penyelidikan.
"Karena barang bukti yang ditemukan di bawah SEMA, maka sesuai dengan peraturan bersama Ketua MA, Menkumham, Menkes, Mensos, Jaksa Agung RI, Kapolri dan KA BNN RI Nomor 1, Nomor 3 dan Nomor 11 Tahun 2014, serta berdasarkan hasil gelar perkara, AD kami lakukan asesmen ke pihak BNN," lanjutnya.
Sedangkan RT yang tak terbukti terlibat dalam peredaran narkotika akhirnya dikembalikan kepada keluarganya. Surat asesmen keluar pada Jumat 8 Agustus 2025. Hasilnya, AD harus dilakukan rehabilitasi.
"Hasil Rekomendasi, AD adalah penyalahguna dan dilakukan rehabilitasi. Terkait kabar dilepaskan dengan imbalan uang itu tidak benar. Kami sudah sesuai SOP dan berlandaskan hasil TAT," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Satreskoba Polrestabes Surabaya diduga melepas dua terduga pengedar narkoba berinisial AD dan RT. Sebelumnya dua budak narkoba jenis sabu ini sudah menjalani pemeriksaan selama tiga hari.
Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, keduanya ditangkap Unit 3 Satreskoba Polrestabes Surabaya pada 5 Agustus 2025 di sebuah rumah kos di Jalan Petemon III, Surabaya.
“Uangnya Rp 50 juta buat pelepasan,” ujar seorang narasumber dalam rekaman suara yang diterima memorandum.disway.id, Senin 22 Desember 2025.
Sumber:

