Lapas Malang Usulkan Remisi Natal 2025 untuk Puluhan Narapidana
Lapas Kelas I Malang tampak depan.--
MALANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Lembaga Pemasyarakatan Kelas I MALANG mengusulkan Remisi Khusus Hari Raya Natal 2025 bagi puluhan narapidana beragama Nasrani setelah melalui proses verifikasi administratif dan substantif, Rabu 24 Desember 2025.
Dari total 1.998 narapidana, tercatat 62 orang beragama Protestan dan Katolik. Dari jumlah tersebut, sebanyak 54 orang dinyatakan memenuhi syarat untuk diusulkan memperoleh Remisi Khusus Natal 2025, sementara enam orang lainnya belum memenuhi ketentuan.
BACA JUGA:Anggrek Budidaya Lapas Malang Berjaya di Floriculture Indonesia International Expo
Kepala Lapas Kelas I Malang Teguh Pamuji mengatakan remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pembinaan.
“Kami ingin remisi ini menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat,” terangnya.

Mini Kidi--
Adapun besaran remisi yang diusulkan meliputi Remisi Khusus I dengan pengurangan masa pidana selama 15 hari bagi delapan orang, satu bulan untuk 41 orang, satu bulan 15 hari bagi tiga orang, serta dua bulan bagi dua orang warga binaan.
Teguh Pamuji menegaskan remisi merupakan hak warga binaan yang harus diberikan secara adil dan objektif sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Tembus Pasar Internasional, 20 Ton Kubis Hasil Panen Lapas Malang Diekspor ke Taiwan
“Remisi ini adalah bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan kepatuhan selama menjalani pembinaan,” lanjutnya.
Seluruh tahapan proses pengusulan remisi dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai regulasi yang berlaku. (edr)
Sumber:


