Penganiayaan di Resto Maem’uk Surabaya, Jemy Peno Divonis 5 Bulan Penjara
Terdakwa Jemy Peno menjalani sidang putusan di ruang Sari 3 PN Surabaya.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 5 bulan penjara kepada Jemy Peno, warga Puncak Permai Utara I/09. Ia dinyatakan bersalah menganiaya Andreas Tanuseputra saat pesta minuman keras di Resto Maem’uk, Plaza Graha Loop Surabaya, Rabu 19 November 2025.
Ketua majelis hakim Nurnaningsih menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo.

Mini Kidi--
“Mengadili, menyatakan terdakwa Jemy Peno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana selama lima bulan penjara,” ujar Hakim Nurnaningsih di ruang Sari 3 PN Surabaya.
BACA JUGA:PN Sleman Tidak Tegas, Rakor Ekseksusi Tiga Bidang Tanah Ditunda: Warga Surabaya Kecewa
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta pidana tujuh bulan.
Perkara bermula saat Andreas merayakan ulang tahun bersama teman-temannya di Resto Maem’uk pada Senin 16 Juni 2025 malam. Acara yang awalnya berlangsung santai berubah ricuh setelah terdakwa, yang datang bersama beberapa rekannya sekitar pukul 00.30 WIB, mulai menggoda Yuyun, salah satu tamu perempuan yang hadir.
Aksi mencubit dan menceblek yang dilakukan Jemy membuat Yuyun marah. Andreas menegur terdakwa agar bersikap sopan, namun teguran itu justru memicu emosi Jemy. Diduga dipengaruhi alkohol, ia langsung bangkit dan memukul Andreas bertubi-tubi.
BACA JUGA:Belum Genap Sebulan Keluar Penjara, Mantan TKI Ini Curi Motor di Sidosermo
Korban mengalami memar dan bengkak di dahi sebanyak tiga titik, sebagaimana tercantum dalam Visum Et Repertum RS Mayapada Hospital tertanggal 17 Juni 2025. Luka tersebut disebabkan kekerasan benda tumpul dan menimbulkan rasa sakit serta gangguan aktivitas.
Dalam persidangan, jaksa turut menghadirkan barang bukti berupa rekaman CCTV dalam satu flashdisk serta sebuah cincin bermata giok hijau yang digunakan terdakwa saat memukul korban. Cincin tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
Sumber:



