Pengamen Asal Pakal Dibekuk Polisi, Kompak Nyuri Motor Saudara Surabaya
Dua pengamen yang masih bersaudara kompak mencuri motor. --
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Dua pengamen yang masih bersaudara kompak mencuri motor. Kini mereka telah dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Tandes.
Kedua tersangka adalah Yulianto dan Ronal. Mereka berdua sama-sama berusia 27 tahun, dan tinggal di sebuah kosan kawasan Pakal. Ternyata, mengamen adalah kedok mereka untuk mencuri motor.
BACA JUGA:Residivis Kembali Berulah, Curi Motor di 4 TKP Surabaya-Gresik

Mini Kidi--
Kapolsek Tandes AKP Julkifli Sinaga mengatakan, kedua tersangka beraksi di Manukan Indah, Tandes pada Minggu (29/6) sekitar pukul 03.30. Mereka berhasil membawa kabur Honda Beat L 2986 XU milik korban berinisial RK. Pemuda berusia 21 tahun.
"Awalnya, pelaku Y mengambil sepeda motor milik korban yang diparkir di teras rumah, dengan cara memanjat pagar kemudian masuk, dan mengambil sepeda korban," katanya, Kamis, 13 November 2025.
Sialnya, kontak kendaraan korban saat itu masih tertancap. Korban kemudian membuat laporan ke Mapolsek Tandes, dengan melampirkan beberapa bukti. Salah satunya BPKB kendaraan yang raib.
BACA JUGA:Curi Motor Warga Gresik, Pria Sampang Ditangkap di Denpasar Usai Berbulan-bulan Buron
Sementara setelah mendapat motor curian tersebut, Yulianto langsung bergegas pulang ke tempat kosnya. Keesokan harinya, kendaraan itu dijual dengan diposting di sosial media Facebook.
"Selanjutnya, motor hasil curian tersebut dijual ke Pasuruan oleh pelaku R seharga Rp3,5 juta melalui Facebook," ungkapnya.
Motor tersebut laku terjual kepada seseorang yang tak mereka kenal. Uang Rp3,5 juta itu kemudian dibagi berdua: Yulianto dapat Rp2,5 juta, Ronal dapat Rp1 juta," paparnya.
BACA JUGA:Residivis Asal Lamongan Curi Motor Petani Gresik, Baru Sebulan Bebas dari Rutan
Kemudian pada Kamis (30/10) lalu, polisi menerima informasi keberadaan tersangka Yulianto. Dia kemudian diamankan di tempat kosnya. Polisi lalu melakukan pengembangan. Tak lama berselang, Ronal turut diamankan.
Kanitreskrim Polsek Tandes Iptu Jumeno Warsito menambahkan, hasil pemeriksaan penyidik, tersangka Yulianto merupakan seorang residivis yang pernah dibekuk anggota Polsek Benowo.
Sumber:



