Kejari Kabupaten Malang Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Porprov 2022-2023
Plt Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang, Bimo Haryo.-Achmad Tauchid-
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang terus mendalami dugaan penyelewengan dana hibah Pemerintah Kabupaten Malang kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) setempat untuk penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur tahun 2022 dan 2023.
BACA JUGA:Kejari Panggil Bagian Humas KONI Kabupaten Malang Dalami Dana Hibah
Penyelidikan dilakukan lantaran diduga terdapat penyimpangan dalam penggunaan dana hibah tersebut. Untuk memperjelas nominal anggaran yang diduga diselewengkan, Kejari Malang telah meminta keterangan dari sejumlah pihak yang terlibat langsung dalam pelaksanaan Porprov.

Mini Kidi--
“Kejaksaan sudah memintai keterangan dari seluruh pengurus cabang olahraga di bawah KONI yang pada tahun itu ikut berlaga dalam Porprov,” ujar Plt Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Malang, Bimo Haryo, Kamis 30 Oktober 2025.
Sejak Senin 27 Oktober 2025 hingga Rabu 29 Oktober 2025, Kejari juga telah memanggil sejumlah pengurus inti KONI yang menjabat pada periode tersebut. Mereka dimintai keterangan terkait proses penyelidikan, termasuk wakil ketua, bendahara, wakil bendahara, dan koordinator Porprov.
BACA JUGA:Kasus Penyelewengan Dana Hibah KONI Kabupaten Malang Naik Status ke Penyidikan
“Dalam tiga hari itu kami mengundang 32 orang pengurus inti KONI, namun empat di antaranya tidak hadir,” jelas Bimo.
Empat pengurus yang tidak memenuhi panggilan tersebut akan kembali dipanggil dalam waktu dekat. Setelah seluruh keterangan terkumpul, tim penyidik akan melakukan evaluasi terhadap data dan hasil pemeriksaan.
BACA JUGA:Kejari Kabupaten Malang Kembalikan Uang Negara Rp1,27 Miliar dari Denda Perkara
“Kami akan memanggil ulang empat orang yang belum hadir. Setelah evaluasi selesai, baru akan diketahui secara pasti berapa nominal dana yang diselewengkan,” tegas Bimo.
BACA JUGA:Kejari Kabupaten Malang Kembangkan Kasus Pemalsuan Debitur KUR di Unit Kepanjen
Hingga kini, Kejari Kabupaten Malang belum menyampaikan hasil akhir penyelidikan karena proses pemeriksaan masih berlangsung. (kid)
Sumber:



