umrah expo

Menteri Nusron Ajak Organisasi Keagamaan Percepat Sertipikasi Tanah Lembaga Pendidikan

Menteri Nusron Ajak Organisasi Keagamaan Percepat Sertipikasi Tanah Lembaga Pendidikan

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat menghadiri pertemuan dengan organisasi masyarakat Islam di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur.-Sujatmiko-

SAMARINDA, MEMORANDUM.CO.ID - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak seluruh organisasi masyarakat dan yayasan pendidikan di Kalimantan Timur (Kaltim) untuk mempercepat sertipikasi tanah lembaga pendidikan, baik formal maupun nonformal.

BACA JUGA:Menteri Nusron Ajak Santri Jadi Generasi yang Menyejahterakan Rakyat Indonesia

Menteri Nusron menyampaikan, sertipikasi tanah lembaga pendidikan merupakan langkah early warning system atau perlindungan dini terhadap aset keagamaan agar terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari.


Mini Kidi--

“Bapak/Ibu sekalian, saya minta tolong lagi, semua yayasan yang mempunyai lembaga pendidikan, mari bersama yayasannya dibantu supaya boleh mempunyai SHM. Supaya tidak terjadi lagi konflik, sebaiknya kita hari ini melakukan proteksi dini dan mitigasi risiko,” ujar Menteri Nusron dalam pertemuan bersama tokoh organisasi masyarakat Islam dan lembaga terkait di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kaltim, Jumat 24 Oktober 2025.

BACA JUGA:Menteri Nusron Dorong Santri Berkiprah di Panggung Nasional

Ia menegaskan, masih banyak aset pesantren, madrasah, hingga majelis taklim berdiri di atas tanah yang belum bersertipikat. Persoalan kerap muncul karena tanah lembaga pendidikan tercatat atas nama pribadi pengurus yayasan. Ketika pengurus wafat atau terjadi peralihan kepemilikan, keluarga kerap mengklaim sebagai hak waris sehingga memicu konflik.

BACA JUGA:Peringati HSN 2025, Menteri Nusron: Jadilah Generasi yang Menyejahterakan Rakyat Indonesia

“Ini yang kita cegah. Karena tanpa sertipikat, lembaga pendidikan bisa kehilangan aset yang seharusnya dimanfaatkan untuk umat,” tambahnya.

BACA JUGA:Percepat Penuntasan PTSL, Menteri Nusron Dorong Kolaborasi dengan Pemda Bebaskan BPHTB bagi Masyarakat Kecil

Selain sebagai perlindungan aset, kepemilikan sertipikat tanah juga memperkuat posisi lembaga pendidikan dalam memperoleh pembiayaan dan dukungan pembangunan. Nusron menegaskan bahwa pemerintah telah membuka jalur agar yayasan pendidikan dan sosial dapat menjadi subjek pemegang Sertipikat Hak Milik (SHM).

BACA JUGA:Menteri Nusron Ajak Mahasiswa Urun Tangan dan Urun Karya Selesaikan Persoalan Pertanahan

“Untuk mendapatkan SK harus punya rekomendasi. Kalau yayasan Islam, rekomendasi dari BIMAS Islam. Kalau yayasan sosial, rekomendasi dari Kemensos. Setelah itu, lembaga boleh menjadi subjek penerima SHM,” jelasnya.

BACA JUGA:Terjunkan 500 Mahasiswa KKN Tematik, Menteri Nusron: Tuntaskan Sertipikasi Aset Umat

Sumber: