Satresnarkoba Polres Malang Gagalkan Peredaran 74 Poket Sabu

Satresnarkoba Polres Malang Gagalkan Peredaran 74 Poket Sabu

Para tersangka yang diamankan petugas--

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID – Satresnarkoba Polres Malang menggagalkan peredaran sabu dengan mengamankan tiga pria di sebuah rumah kontrakan di Desa Ringinsari, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, dan menemukan 74 poket sabu seberat 30,59 gram beserta perlengkapan narkoba.

Penangkapan berlangsung Kamis 9 Oktober 2025 sore setelah petugas terima laporan warga tentang aktivitas mencurigakan.

BACA JUGA:Polres Malang Bekuk Maling Motor di Karangploso, Pelaku Asal Pasuruan Ditembak


Mini Kidi--

Ketiga pelaku berinisial MDA (19), YF (25), dan DK (35) seluruhnya warga Kabupaten Malang. Mereka ditangkap tanpa perlawanan di rumah kontrakan.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan proses pengungkapan.

“Informasi awal dari masyarakat terus kami tindaklanjuti dengan penyelidikan, setelah memastikan kebenarannya, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menemukan puluhan poket sabu siap edar,” terang Bambang, Senin 13 Oktober 2025.

BACA JUGA:Nongkrong Bawa 8 Poket Sabu, Digelandang Polisi Polres Malang

Polisi menyita 74 poket sabu dengan berat bersih 30,59 gram. Juga disita dua timbangan digital, alat hisap, dan perlengkapan pengemasan narkoba. Barang bukti lain termasuk tiga unit ponsel.

Dari pemeriksaan awal, ketiga pelaku memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran.

“Satu orang berperan sebagai penyimpan dan pengemas barang, sementara dua lainnya membantu menjual dan mengantarkan pesanan,” kata Bambang.

BACA JUGA:Polres Malang Tangkap Pencuri HP di Singosari

Ketiganya kini mendekam di sel tahanan Polres Malang. Mereka dijerat dengan pasal peredaran narkotika. Ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Polisi terus mengembangkan kasus untuk menelusuri asal sabu.

Sumber:

Berita Terkait