Kasus Pemutusan dan Tagihan Listrik di Jombang, PLN: Kami Tidak Menuduh, Hanya Soal Standar Keamanan
Dwi Wahyu Cahyo Utomo, Manajer PT PLN (Persero) ULP Jombang.--
JOMBANG, MEMORANDUM.CO.ID - Pihak PLN akhirnya merespons soal kasus yang menimpa Nur Hayati, warga Dusun Kejombon, Desa Dapurkejambon, JOMBANG, yang sebelumnya mengaku kaget saat listrik di rumahnya diputus dan dirinya dianggap mencuri listrik.
“Sekali lagi kami tegaskan, tidak ada pernyataan dari PLN yang menuduh adanya pencurian listrik, termasuk terhadap Ibu Nur Hayati,” kata Dwi Wahyu Cahyo Utomo, Manajer PT PLN (Persero) ULP Jombang, Senin 13 Oktober 2025.
BACA JUGA:Ketua DPRD Jombang Desak PLN Bebaskan Biaya Denda yang Beratkan Keluarga Miskin

Mini Kidi--
Ia menjelaskan bahwa penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) adalah kegiatan rutin yang dilakukan setiap hari oleh PLN dengan pendampingan aparat kepolisian untuk memastikan keamanan jaringan dan keselamatan pelanggan.
“Pada saat pemeriksaan di rumah pelanggan atas nama Ibu Nur Hayati ditemukan kWh meter dalam kondisi berlubang. Itu tidak sesuai standar keamanan, sehingga kami amankan sebagai barang bukti,” terangnya.
Menurutnya, proses pengamanan dilakukan secara terbuka, disaksikan langsung oleh pelanggan dan pihak kepolisian. Setelah dilakukan pemeriksaan administrasi, PLN menerbitkan berita acara yang juga ditandatangani oleh pihak pelanggan dan saksi di lokasi.
“Hasil analisis administrasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian alat, maka sesuai ketentuan, dikenakan tagihan susulan sebesar Rp6,9 juta sekian. Ini sudah sesuai dengan standar dan aplikasi resmi kami, namanya AP2C,” lanjutnya.
Namun ia menegaskan, tidak ada unsur pidana atau tuduhan pencurian dalam kasus ini. Tagihan susulan tersebut lebih kepada biaya penggantian dan penyesuaian administrasi akibat meteran yang tidak standar.
“Ibu Nur Hayati juga sudah menandatangani kesepakatan, bahkan membayar uang muka sebesar 30 persen, sekitar Rp2,2 juta, dan sepakat mencicil enam kali dengan nominal Rp700 ribu per bulan,” katanya.
BACA JUGA:HUT PLN Indonesia Power, UBP Grati Santuni Anak Yatim dan Dhuafa dalam Semangat Kesaktian Pancasila
Saat disinggung kondisi ekonomi pelanggan Nur Haryati kurang mampu, pihak PLN sudah memberikan kelonggaran pembayaran sesuai dengan prosedur. "Kami sudah memberikan tenggang waktu yang awalnya 6 bulan menjadi 12 bulan," ujarnya.(war)
Sumber:



