Bahaya Penyalahgunaan OOT, Pengguna Bisa Mendapatkan Efek Halusinasi dan Sensasi Mabuk
Kristina Mariasari, S.Farm, Kepala Program Studi SMK Kesehatan Surabaya --
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kristina Mariasari, S.Farm, Kepala Program Studi SMK Kesehatan Surabaya mengungkapkan keprihatinannya terhadap penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu (OOT) ilegal di kalangan pelajar. OOT, seperti Trihexyphenidyl, Tramadol, dan Dextromethorphan (DXM) sering disalahgunakan untuk mendapatkan efek halusinasi dan sensasi mabuk.
Bahaya Penyalahgunaan OOT, seperti Trihexyphenidyl obat ini seharusnya digunakan untuk terapi Parkinson, mengatasi tremor dan kaku otot, serta efek samping obat antipsikotik.
BACA JUGA:Polres Malang Bongkar Produsen Obat Ilegal

Mini Kidi--
"Namun, penyalahgunaannya dapat menyebabkan halusinasi, kebingungan, gangguan penglihatan, mulut kering, konstipasi, sulit kencing, dan ketergantungan psikologis," kata Kristina.
Kemudian ada Tramadol. Menurut Kristina obat ini merupakan analgesik opioid untuk nyeri sedang hingga berat. Efek samping penyalahgunaannya meliputi halusinasi, kebingungan, mulut kering, sulit kencing, ketergantungan psikologis, mual, muntah, kantuk, kejang, depresi napas, ketergantungan fisik, dan overdosis yang bisa fatal.
BACA JUGA:Racik Obat Pelangsing dan Penggemuk Ilegal, Warga Lumajang Dibekuk Polres Ponorogo
Adapun Dextromethorphan (DXM). Dalam dosis terapi, DXM adalah obat batuk. Namun, disalahgunakan untuk halusinasi dan efek mabuk, menyebabkan pusing, gangguan koordinasi, jantung berdebar, psikosis, risiko kerusakan otak, dan kematian jika overdosis.
Kristina menekankan, bahwa obat-obatan tersebut bukanlah mainan dan hanya boleh digunakan sesuai resep dokter. Penyalahgunaan dapat merusak otak, organ tubuh, prestasi sekolah, hingga masa depan.
"Orang tua, guru, dan tenaga kesehatan perlu memberi edukasi soal bahaya penyalahgunaan OOT. Jika ada pelajar sudah mencoba, sebaiknya segera dibawa ke dokter atau konselor adiksi untuk ditangani," imbau Kristina.
BACA JUGA:Obat Keras Ilegal Beredar, Pengedar Surabaya Dipenjara
Memorandum melakukan penelusuran di sejumlah apotek di wilayah Gubeng terkait dugaan penjualan obat legal namun termasuk dalam kategori Obat Tertentu (OTT), seperti Trihexyphenidyl, Tramadol, dan Dextromethorphan.
Dalam penelusuran tersebut, salah seorang pemilik apotek yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa apoteknya tidak menjual obat Trihexyphenidyl dan Tramadol tanpa resep dokter. "Pakai resep itu. Obat keras dan berfungsi sebagai obat nyeri seperti Tramadol dan Trihexyphenidyl," ujarnya kepada Memorandum.
Mengenai Dextromethorphan, pemilik apotek tersebut mengakui bahwa obat batuk tersebut tersedia, namun penjualannya juga harus menggunakan resep dokter. Hal ini dikarenakan ketiga obat tersebut sering disalahgunakan oleh pembeli untuk mendapatkan efek fly.
Sumber:



