Diduga Cabuli Cucunya, Lansia di Tulungagung Ditahan Polisi
Terduga pelaku S, usai diamankan petugas.--
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulungagung mengamankan seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial S (73), warga Kecamatan Gondang, karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap cucunya sendiri yang masih berusia 13 tahun.
BACA JUGA:Pastikan Kondusifitas Wilayah, Polres Tulungagung Gelar Pengamanan di Lapas

Mini Kidi--
Hal itu disampaikan oleh Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto.
Ipda Nanang mengatakan, kasus ini terbongkar setelah pihak keluarga mencurigai perilaku pelaku yang semakin aneh dalam beberapa waktu terakhir. Setelah terus ditanya, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.
"Mengetahui hal ini, kemudian keluarga melaporkan kepada polisi," ujar Nanang, Senin, 8 September 2025.
BACA JUGA:Polwan Polres Tulungagung Gelar Donor Darah Peringati HUT Ke-77 Polwan Tahun 2025
Ipda Nanang menegaskan, kasus ini ditangani serius oleh pihak kepolisian.
"Kami tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak. Pelaku sudah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum. Sementara korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan,” tegasnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni hasil visum, pakaian korban, dan pakaian milik terduga pelaku.
BACA JUGA:Polres Tulungagung Gelar Salat Gaib Doakan Almarhum Driver Ojek Daring Affan
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polres Tulungagung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Tulungagung juga mengimbau para orang tua agar selalu meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya.
“Kami mengingatkan, apabila ada indikasi kekerasan atau pelecehan terhadap anak, segera laporkan ke pihak berwajib agar bisa segera ditindaklanjuti,” tambah Ipda Nanang.
Sumber:



