Dua Oknum Wartawan Dilaporkan ke Polresta Sidoarjo, Diduga Peras Pegawai Lapas Hingga Jutaan Rupiah
Kuasa hukum korban menggelar konferensi pers di Sidoarjo.-Eko Yudiono-
SIDOARJO, MEMORANDUM.CO.ID - Kasus dugaan pemerasan yang menargetkan seorang pegawai Lapas Kelas I Surabaya, RRH, kini meluas dengan dilaporkannya dua oknum wartawan berinisial JH dan WI.
BACA JUGA:Empat Oknum Wartawan Pemeras Anggota Satpol PP di Madiun Ditangkap, 1 Buron
Laporan resmi ini diajukan oleh kuasa hukum RRH, Andry Ermawan, di Polresta Sidoarjo pada Senin, 11 Agustus 2025. Keduanya dijerat dengan Pasal 369 KUHP atas dugaan pemerasan dan pengancaman.

Mini Kidi--
Menurut Andry, kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan oleh mantan istri siri RRH, LAT, di Polresta Sidoarjo pada 8 Agustus 2024. LAT menuduh RRH melakukan penganiayaan dan perusakan.
BACA JUGA:Resah Oleh Ulah Oknum Wartawan dan LSM, Kades se-Kecamatan di Jombang Melawan
Memanfaatkan situasi tersebut, pada Maret 2025, JH menghubungi RRH dan mengajaknya bertemu di sebuah pujasera di dekat Masjid Al-Akbar, Surabaya.
BACA JUGA:Satreskrim Polres Bojonegoro Tetapkan 2 Oknum Wartawan Jadi Tersangka, Diduga Lakukan Pemerasan
JH datang bersama WI, yang juga mengaku sebagai wartawan. Dalam pertemuan itu, WI mengancam akan memberitakan laporan polisi tersebut di media massa jika RRH tidak memberikan sejumlah uang.
RRH yang merasa terdesak akhirnya memberikan uang tunai masing-masing Rp 500 ribu kepada JH dan WI. Namun, perbuatan kedua oknum ini tidak berhenti di situ.
"Setelahnya, setiap kali mereka datang atau menghubungi klien kami, selalu meminta uang dengan alasan agar kasus LAT tidak dipublikasikan di media," jelas Andry dalam keterangan persnya pada Rabu, 20 Agustus 2025.
BACA JUGA:Peras Pengusaha Solar, Oknum Wartawan Ditangkap Satreskrim Bojonegoro
Sumber:



