Hoaks ‘BPN Tanah Gratis’ Beredar di TikTok, Kementerian ATR/BPN Imbau Masyarakat Waspada

Hoaks ‘BPN Tanah Gratis’ Beredar di TikTok, Kementerian ATR/BPN Imbau Masyarakat Waspada

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Harison Mocodompis memberikan keterangan kepada wartawan.-Sujatmiko-

JAKARTA, MEMORANDUM.CO.ID - Belakangan beredar informasi di platform TikTok mengenai akun yang menyebarluaskan hoaks “BPN Tanah Gratis”. 

BACA JUGA:Menuju Predikat SAKIP A, Kementerian ATR/BPN Fokus Perkuat Tujuh Pra-Kondisi

Akun tersebut mengunggah video yang mengklaim adanya layanan pembuatan sertipikat tanah dan layanan balik nama tanah secara gratis hanya dengan mengklik tautan “daftarsekarang-v11.infokuresmidotcom” pada bio akun tersebut. 


Mini Kidi--

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Tak ada program resmi yang menawarkan sertipikasi maupun balik nama tanah secara gratis, seperti yang disampaikan akun tidak resmi tersebut.

BACA JUGA:Ramaikan Karnaval Kemerdekaan ke-80 RI, Kementerian ATR/BPN Ajak Masyarakat Rayakan Capaian Bersama

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Harison Mocodompis, menyampaikan agar masyarakat berhati-hati terhadap akun media sosial yang tidak jelas sumbernya. 

“Kami melihat banyak sekali akun TikTok @bpn_tanahgratis beredar. Untuk itu, masyarakat diimbau untuk tidak terpengaruh dengan akun media sosial tidak resmi yang menyebarkan klaim seperti ‘BPN Tanah Gratis’. Informasi dan layanan resmi hanya dapat diperoleh melalui kanal resmi Kementerian, yakni situs atrbpn.go.id dan akun media sosial resmi kami,” tegasnya di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa, 19 Agustus 2025 seperti dalam rilis yang dikirim Kantor Pertanahan Surabaya I.

BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Popular Government Institution 2025 dari The Iconomics

Ia menegaskan, konten menyesatkan yang beredar bukan hanya menimbulkan kebingungan, tetapi berpotensi disalahgunakan untuk tujuan penipuan. 

“Akun-akun palsu yang mengatasnamakan ATR/BPN bisa merugikan masyarakat sekaligus mencederai kepercayaan publik kepada lembaga. Karena itu, kami mengimbau agar masyarakat selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi,” ujar Harison Mocodompis.

BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Pendukung Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf oleh BWI Awards

Harison Mocodompis menjelaskan, pemerintah saat ini tengah menggencarkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai upaya memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat di seluruh Indonesia. 

Melalui PTSL, masyarakat dapat memperoleh sertipikat tanah dengan proses yang mudah, cepat, dan biaya terjangkau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. PTSL menjadi salah satu Program Prioritas Nasional yang terus dikerjakan Kementerian ATR/BPN.

Sumber:

Berita Terkait