umrah expo

Satreskoba Polres Jember Tangkap Residivis Pengedar Sabu dan Pemilik Senjata Api

Satreskoba Polres Jember Tangkap Residivis Pengedar Sabu dan Pemilik Senjata Api

Mistar (49) saat diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Jember--

​JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jember kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada penangkapan terbaru, polisi berhasil mengamankan seorang residivis kasus narkotika berinisial Mistar (49) di kediamannya di Dusun Sungai Tengah, Desa Manggisan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember.

​Penangkapan yang dilakukan oleh tim Satreskoba Polres Jember ini tidak hanya berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 9,1 gram, tetapi juga mengungkap kepemilikan senjata api ilegal. Di dalam rumah Mistar, polisi menemukan satu unit senjata api rakitan jenis revolver kaliber 22 mm beserta dua butir amunisi.

BACA JUGA:Tegakkan Disiplin, Polres Jember Pecat Satu Anggota dan Beri Penghargaan 11 Polisi Berprestasi


Mini Kidi--

​Menurut keterangan pihak kepolisian, Mistar merupakan pemain lama dalam dunia peredaran narkoba. Ia tercatat pernah diamankan pada tahun 2005 atas kasus yang sama dan telah menjalani hukuman selama empat tahun. Setelah bebas pada tahun 2009, ia kembali mengulangi perbuatannya sebagai pengedar sabu

"Senjata api rakitan yang ditemukan kini telah diserahkan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Kasat Resnarkoba Polres Jember Iptu Naufal Muttaqin, S.Tr.K., S.I.K., M.H. Rabu 13 Agustus 2025.

​Dari hasil pemeriksaan, Mistar mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial R yang berada di wilayah Sumber Baru. Namun, keterangan ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian. Mistar sendiri diketahui mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Tanggul dan sekitarnya. 

BACA JUGA:Lantik Pejabat Baru, Kapolres Jember Tegaskan Rotasi Jabatan Segarkan Kinerja Polres

Saat ditanya mengenai motifnya, Mistar mengaku kembali terjun ke bisnis haram ini untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari.

​Akibat perbuatannya, Mistar dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman berat menanti Mistar, mengingat jumlah barang bukti yang disita cukup signifikan. Penangkapan ini diharapkan dapat memutus jaringan peredaran narkotika di wilayah Jember dan sekitarnya.(edy)

Sumber:

Berita Terkait