Sejoli Asal Yogyakarta Culik Balita Sidoarjo, Ini Motifnya

Sejoli Asal Yogyakarta Culik Balita Sidoarjo, Ini Motifnya

Polresta Sidoarjo membeberkan tersangka dan barang bukti. (Mohammad Suud)--

SIDOARJO, MEMORANDUM.CO.ID - Sepasang kekasih asal Sleman, Yogyakarta, BDN (23) dan ADR (22), diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo. Sejoli itu berurusan dengan pihak berwajib karena menculik balita MZA asal Sedati, Sidoarjo.

Ibu dari MZA merupakan teman kerja ADR saat di Yogyakarta tahun 2024. Pada 16 Juli 2025, BDN bersama ADR berkunjung ke rumah korban di Sedati. Setelah mereka mengobrol, ADR meminta izin kepada ibu MZA untuk mengajak anaknya membeli susu di toko dekat gang rumah.


Mini Kidi--

Sepuluh menit kemudian, korban (MZA) yang dibawa BDN dan ADR tak kunjung kembali ke rumah. Hal ini membuat ibu dan neneknya panik, lalu mencari di toko dekat rumah, namun tidak ditemukan.

"Ibu MZA sempat menghubungi ADR. Di telepon, ADR mengatakan kalau posisinya ada di Gedangan dekat rel kereta api. Kemudian dicari di lokasi tersebut namun tidak ada. Saat dihubungi lagi, telepon juga tidak aktif," ujar Wakapolresta Sidoarjo AKBP M.Z. Rofik kepada wartawan, Senin 11 Agustus 2025.

BACA JUGA:Satpolairud Polresta Sidoarjo Patroli Keamanan dan Bagikan Bendera Merah Putih

Setelah itu, orang tua korban melapor ke Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo. Hingga pada 19 Juli 2025, kedua pelaku penculikan anak MZA berhasil diamankan di Yogyakarta.

"Motif yang dilakukan tersangka ADR adalah mengambil korban yang menurut pengakuannya adalah anaknya untuk diasuh bersama BDN. Selain itu, ADR meminta agar ibu korban menyelesaikan tanggungan utangnya," tambah AKBP M.Z. Rofik.

BACA JUGA:Polisi Sidoarjo Bagi-bagi Bendera Merah Putih

Terhadap kedua tersangka yang kini diamankan di Rutan Polresta Sidoarjo, dikenakan Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Mohammad Suud/Jokosan)

Sumber:

Berita Terkait