Puluhan Sekolah di Ngawi Tanpa Kepala Sekolah Definitif

Puluhan Sekolah di Ngawi Tanpa Kepala Sekolah Definitif

Salah satu SMPN di Kabupaten Ngawi.--

NGAWI, MEMORANDUM.CO.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Ngawi mencatat 9 SMPN dan 67 SD dari total 551 lembaga pendidikan tanpa kepala sekolah definitif. Kekosongan jabatan ini diisi oleh pelaksana tugas (Plt) dari kepala sekolah terdekat yang dianggap kompeten.

Kepala Dikbud Ngawi, Sumarsono, menjelaskan bahwa pengisian jabatan kepala sekolah masih tertunda karena adanya regulasi baru dari pemerintah pusat. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai kepala sekolah yang baru terbit Mei lalu menjadi acuan.

BACA JUGA:Renovasi 36 Sekolah di Ngawi Dianggarkan Rp 4 Miliar

BACA JUGA:DPRD Ngawi Soroti Transparansi SPMB 2025/2026

Berbeda dengan sebelumnya yang mengutamakan guru penggerak, seleksi kepala sekolah kini melibatkan tes administrasi, tes tertulis, dan uji kompetensi. "Kami berharap regulasi baru ini akan menghasilkan pemimpin sekolah yang lebih berkualitas," katanya.

Meskipun demikian, Sumarsono menegaskan bahwa kekosongan jabatan ini tidak mengganggu proses pembelajaran di sekolah. Sebab, penunjukan Plt sudah melalui evaluasi dan didasarkan pada kompetensi. 


Mini Kidi--

Dikbud Ngawi belum bisa menganggarkan perekrutan kepala sekolah baru tahun ini karena terbitnya regulasi tersebut di pertengahan tahun anggaran. (ris)

 

Sumber: