Polres Pasuruan Ringkus Pengedar Sabu Jaringan Terorganisir: 1,1 Kg Sabu Siap Edar Diamankan

Polres Pasuruan Ringkus Pengedar Sabu Jaringan Terorganisir: 1,1 Kg Sabu Siap Edar Diamankan

Tersangka pengedar sabu diamankan di Mapolres Pasuruan.-Muhamad Hidayat-

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID – Upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Pasuruan menunjukkan hasil signifikan. Satreskoba Polres Pasuruan berhasil membongkar jaringan peredaran sabu setelah meringkus seorang pria berinisial PAR (30). Warga Dusun Betro, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan ini diduga kuat berperan sebagai pengedar.

BACA JUGA:Gagalkan Peredaran Sabu 164,73 Gram di Gempol, Seorang Pria Diciduk Satreskoba Polres Pasuruan

Penangkapan PAR dilakukan di rumahnya pada Sabtu pekan lalu, setelah polisi menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang mengejutkan, yakni 16 paket sabu siap edar dengan total berat mencapai 11,88 gram.


Mini Kidi--

Bukan hanya itu, aparat juga menyita barang bukti lain yang menguatkan dugaan aktivitas peredaran narkoba, seperti timbangan elektrik, plastik klip kosong, dan sebuah ponsel yang digunakan untuk komunikasi transaksi.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, mengungkap motif di balik kejahatan tersangka.

BACA JUGA:Pedagang Onderdil Dibekuk Satreskoba Polres Pasuruan, Jadi Bandar Sabu 504 Gram

"Tersangka mengedarkan sabu demi keuntungan sebesar Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per gram," jelas AKBP Jazuli Dani Iriawan pada Sabtu, 28 Juni 2025.

"Selain meraup keuntungan finansial, tersangka juga bisa mengonsumsi sabu secara gratis sebagai bagian dari praktik peredaran tersebut."

BACA JUGA:Sembunyi di Sawah, Pengedar Sabu Pakai Daster Dibekuk Satreskoba Polres Pasuruan

Saat ini, PAR telah ditahan di Polres Pasuruan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti PAR tidak main-main, mulai dari penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup, bahkan pidana mati.

BACA JUGA:Nyambi Edarkan Sabu, Waker Pabrik Aspal Diringkus Satreskoba Polres Pasuruan

Kapolres Pasuruan kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya. Ia mengajak masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari barang haram.

BACA JUGA:Satreskoba Polres Pasuruan Ringkus Pengedar 30 Gram Sabu

"Untuk narkoba, tidak bisa ditolerir. Terima kasih kami sampaikan kepada masyarakat atas kerja samanya dalam mengungkap peredaran barang haram ini," pungkas AKBP Jazuli Dani Iriawan. (mh)

Sumber: