Disorot Lamban, Polres Bangkalan Jamin Proses Sidik Dugaan Maplpraktik Bidan Puskesmas Modung Terus Lanjut
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, SH.--
BANGKALAN, MEMORANDUM.CO.ID - Sudah satu tahun lebih, proses penyidikan terkait dugaan malpraktik salah satu Bidan di Puskesmas Kedungdung, Kecamatan Modung, yang ditangani Satreskrim Polres Bangkalan, hingga kini ternyata tak kunjung rampung. Imbasnya, Polres disorot publik lamban menangani proses hukum kasus ini.
Ini logis. Sebab dugaan kasus maplpraktik yang terjadi Maret 2024 lalu, itu sempat viral dan bikin heboh. Betapa tidak, diduga karena kealpaan oknum Bidan Puskesmas Kedungdung di Kecamatan Modung, proses persalinan seorang ibu berujung pada petaka.
BACA JUGA:Kunker ke Polres Bangkalan, Peserta KKP Sespimmen Polri Dikreg Ke-65 Gelar Baksos

Mini Kidi--
Sosok bayi mungil yang diharap lahir dengan lancar, selamat dan sehat, malah berakhir menggiriskan. Kondisi bayi tidak utuh. Kepalanya copot alias putus dan tertinggal di dalam rahun ibunya.
Tak pelak lagi, dugaan kasus malpraktik ini tak hanya bikin gaduh. Tetapi berlanjut ke ranah hukum. Proses lidik (peyelidikan ) dan sidik (peyidikan) kasus ini langsung ditangani Satreskrim Polres Bangkalan.
Namun hingga pekan kedua Juni 2025 saat ini, proses penyidikan tak kunjung rampung. Tak pelak lagi, kasuk-kusuk beraroma negatif terkait penanganan kasus ini mulai mencuat kepermukaan. Proses hukum kasus ini dinilai lamban.
BACA JUGA:Perkokoh Silaturahmi, Kapolres Bangkalan dan Forkopmda Kompak Hadiri Pangelaran Sandur Madura
Menyikapi sorotan negatif ini, Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, segera angkat bicara." Saya memang baru menjabat Kasat Reskrim Polres Bangkalan pada awal Januari 2025 lalu," kata AKBP Hafid," Rabu 11 Juni 2025.
Namun pihaknya memastikan proses hukum terhadap dugaan kasus malpraktik ini akan terus berlanjut. Bahkan sejak kasus ini dilaporkan, para penyidik Satreskrim Polres sedikitnya sudah tuntas memeriksa 10 orang saksi. Salah satunya termasuk dokter spesialis forensik.
Meski begitu tidak serta merta Satrestrim lalu menetapkan pasal dan tersangkanya dengan mudah. Atau grusa-grusu. Sebab Masih ada ketentuan rambu-rambu lain yang tak boleh dilewati oleh penyidik Satreskrim.
BACA JUGA:Cegah Aksi Curanmor, Tim Patroli Polres Bangkalan Bagikan Ratusan Kunci Ganda Gratis Kepada Warga
Salah satunya, sesuai ketentuan pasal 308 ayat 1, proses penyidikan Satreskrim harus melibatkan MDP ( Majelis Disiplin Profesi). Dari keterangan MDP ini, Satreskrim akan bisa menyimpulkan apakah kasus proses persalinan yang berakibat kepala bayi putus dan tertinggal dalam rahim ibunya, ada kealpaan atau penyimpangan prosedur oleh petugas medis atau tidak.
Ini penting untuk menentukan apakah kasus ini bisa dikatagorikan kasus malpraktik atau tidak." Jika ada kepastian malpraktik, ya oknum petugas medis ( bidan) yang menaqngani proses persalinan bisa dipidana," jelas AKP Hafid.
Sumber:



