umrah expo

Aksi Maling Motor di Kos-kosan Tandes, Onky Ferynando Dituntut 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Aksi Maling Motor di Kos-kosan Tandes, Onky Ferynando Dituntut 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Jaksa membacakan tuntutan kepada Onky Fernando kasus curanmor.-Anwar Hidayat-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa Onky Ferynando yang didakwa atas kasus pencurian motor di Tandes, Surabaya.

BACA JUGA:Aksi Curanmor di Sidosermo Terekam CCTV, Polisi Buru Pelaku 

Dalam surat tuntutannya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun dan 4 bulan penjara, karena terbukti melakukan pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (2).


Mini Kidi-- 

Dalam pembacaan tuntutan, jaksa menyebut bahwa aksi ini bermula saat terdakwa sedang dalam pengaruh minuman keras bersama dua rekannya, yaitu Mohammad Toyip dan Rahmat Haryadi.

BACA JUGA:Spesialis Curanmor Surabaya Utara Tersungkur di Kedinding Lor 

“Setelah minum-minum, mereka sepakat mencari motor untuk dicuri,” ujar jaksa.

BACA JUGA:Gigit Penadah, Sindikat Curanmor Antarkota Kompak Tidur Penjara 

Ketiganya Memutuskan melintas di Jalan Tubanan Baru, Surabaya, dan melihat satu unit motor milik Rendi Saputra yang diparkir di lorong kos.

BACA JUGA:Dua Bandit Curanmor Satroni Minimarket Siwalankerto, Gondol Honda Beat Street 

Terdakwa kemudian bertugas mengawasi situasi sekitar dan membuka pagar kos yang tidak dikunci. Setelah memastikan situasi aman, Mohammad Toyip masuk dan mendorong motor tersebut keluar, dibantu Rahmat dari belakang. Setelah berhasil, terdakwa kembali menutup pagar agar tidak menimbulkan kecurigaan.

BACA JUGA:Iming-iming Rokok dan Uang, Dua ABG Nekat Bantu Aksi Curanmor 

Setelah berhasil mengambil motor, para pelaku membawa kendaraan tersebut ke SPBU depan Pasar Loak untuk dinyalakan menggunakan kunci T, lalu diserahkan kepada Saiful Akmal  untuk dicarikan pembeli.

BACA JUGA:Polisi Beberkan Sepak Terjang Pelaku Curanmor yang Dimassa di Jalan Johar 

“Motor hasil curian berhasil dijual kepada Roni (DPO) seharga Rp 1,3 juta, dan uangnya dibagi rata oleh para pelaku masing-masing Rp 400 ribu, sementara Saiful mendapat upah Rp 100 ribu,” kata jaksa.

BACA JUGA:Bandit Curanmor Bersarung di Jagir Wonokromo Diringkus, Korban Merugi Rp 18 Juta 

Akibat perbuatan terdakwa dan komplotannya, korban Rendi Saputra mengalami kerugian Rp 10 juta. (yat)

Sumber:

Berita Terkait