Renggut 2 Nyawa, Pengemudi Mercy Mabuk hanya Dituntut 2 Tahun

Renggut 2 Nyawa, Pengemudi Mercy Mabuk hanya Dituntut 2 Tahun

Jaksa Hasanuddin Tandilolo membacakan tuntutan terdakwa Septian Uki Wijaya di PN Surabaya.-Ferry Ardi Setiawan-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Perkara Kecelakaan maut yang mengakibatkan 2 korban jiwa di Jalan Bolevard Pakuwon City berujung 2 tahun penjara bagi Septian Uki Wijaya, Selasa 20 Mei 2025.

BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Bolevard Pakuwon City-Jalan Kenjeran Disidang, Korban Alami Tulang Bengkok

Terdakwa yang dalam kondisi mabuk mengendarai Mobil Mercy E300 itu terbukti dalam dakwaan pertama yaitu Pasal 311 ayat (5) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.


Mini Kidi--

"Menuntut terdakwa Septian Uki Wijaya dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar Jaksa Hasanuddin Tandilolo menggantikan Jaksa Suparlan, Selasa 20 Mei 2025.

Atas tuntutan itu, terdakwa yang disidang secara online memohon keringanan hukuman.

BACA JUGA:Mabuk Lalu Tabrak Lari, Pengemudi Mercy Hitam Menyesal dan Minta Maaf

Seperti dalam dakwaan jaksa, pada Senin 23 Desember 2024 sekitar pukul 11.00 WIB terdakwa Septian Uki Wijaya bersama-sama dengan saksi Budiarto Wijaya, saksi Yohanes Sudarsono Liman Santoso, saksi Gerry Jonatan dan saksi Riky Gunawan minum minuman beralkohol jenis whisky merek TOKI  di Cossa Coffe.

BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka, Pengemudi Mercy Hitam Terancam 12 Tahun Penjara

Setelah selesai minum minuman kemudian terdakwa bersama teman temanya  minum bir  di  Dexler Cafe kemudian setelah selesai minum bir terdakwa yang dalam pengaruh minuman beralkohol hendak pulang ke rumah dengan mengendarai Mobil Mercy E300 Nopol L 1725 FH dari arah Pakuwon City menuju daerah Lebak, Kenjeran dengan kecepatan kurang lebih 60 km/jam.

BACA JUGA:Tabrak Lari Mercy Hitam di Kenjeran Sebabkan 8 Korban di 6 TKP, Berikut Identitasnya

Selanjutnya di dekat tempat pembuangan akhir (TPA) Pakuwon City terdakwa menabrak dari belakang sepeda angin yang ditumpangi korban Prasetyaningsing (alm) sehingga mengakibatkan korban pada 24 Desember 2024 meninggal dunia di RSUD Dr Soetomo.

Bahwa setelah kecelakaan tersebut kemudian terdakwa tidak menghentikan kendaraanya dan kabur di Jalan Kenjeran tepatnya di depan diler Suzuki terdakwa mengalami kecelakaan lagi yakni menabrak Vario L 4858 CAW yang dikendarai saksi Achmad Gozali yang berboncengan dengan saksi Aisyah Amini  hingga keduanya mengalami luka.

BACA JUGA:Sebabkan 1 Pesepeda Kritis dan 1 Pemotor Meregang Nyawa, Pengemudi Mercy Hitam Sebut Siap Dihukum

Terdakwa tetap melanjutkan kendaraanya dan berusaha melarikan diri dengan mengendarai mobilnya dan kembali menabrak Beat L 2758 ACM yang dikemudikan saksi Bella Eka Windasari hingga mengakibatkan luka-luka.

BACA JUGA:Tabrak Lari di Kenjeran, Pengemudi Mercy Hitam Akui Dalam Pengaruh Alkohol

Terdakwa kembali  tidak menghentikan kendaraanya sehingga kembali menabrak dari belakang mobil Grand Livina L 1184 GM yang dikemudikan Stepahnie Sanjaya yang mengakibatkan kendaraan tersebut mendorong mobil Toyota Avanza yang dikendarai saksi Tjhin Goei Thung alias Sutikno hingga mobil avanza tersebut masuk ke dalam parit dan saksi Tjin Goei Thung dan saksi  Laniwati Ongkodjojo mengalami luka.

Sedangkan mobil Grand Livina yang dikendarai Stephanie Sanjaya manabrak pohon hingga membuatnya luka parah dan dirawat di RSUD dr Soetomo. Selama 6 hari sebelum akhirnya pada 29 Desember 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, korban Stephanie Sanjaya meninggal dunia.

BACA JUGA:Pengendara Mercy Tabrak Lari, 1 Pesepeda Kritis, 1 Pemotor Meregang Nyawa, 1 Mobil Tercebur Sungai

Bahwa selanjutnya mobil mercy E300 Nopol L 1725 FH yang dikendarai terdakwa masih berusaha melarikan diri namun kembali manabrak bagian belakang mobil Brio nopol L 1232 ADC  yang dikendarai saksi Beny Pranata  yang pada saat itu berhenti di tepi jalan depan Cafe 27 Surabaya yang  membuat mobil Mercy berhenti karena mengalami kerusakan pada bagian mesinya sehingga terdakwa tidak bisa melarikan diri dikarenakan mobil tidak bisa dijalankan lagi.

Selanjutnya terdakwa di amankan oleh para warga sebelum akhirnya datang petugas dari Satlantas Polrestabes Surabaya melakuka oleh kejadian perkara dan proses hukum lebih lanjut. (fer)

Sumber:

Berita Terkait