Polres Pasuruan Ungkap 27 Kasus Premanisme dalam Operasi Pekat II Semeru 2025
Wakapolres Pasuruan Kompol Andi Purnomo merilis hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) II Semeru Tahun 2025. -Muhamad Hidayat-
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID – Satreskrim Polres Pasuruan menggelar hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) II Semeru Tahun 2025. Operasi tersebut dilaksanakan selama 14 hari. Sejak 1-14 Mei 2025.
Operasi ini menargetkan berbagai bentuk kejahatan jalanan dan premanisme di wilayah hukum Polres Pasuruan.

--
Kegiatan dipimpin Wakapolres Kompol Andi Purnomo. Ia didampingi Kasatreskrim AKP Adimas dan Kasihumas Iptu Joko Suseno
BACA JUGA:Dua Pekan Operasi Pekat Semeru, Polda Jatim Berangus 2.307 Tersangka
Dalam rilis yang disampaikan pada Jumat 16 Mei 2025, siang, Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap total 27 kasus premanisme.
Dari jumlah tersebut, enam kasus telah masuk ke proses penyidikan. Sementara 21 lainnya ditindak dengan pembinaan.
Enam kasus yang kini ditangani secara hukum mencakup berbagai tindak pidana. Seperti pemerasan, pungutan liar, intimidasi, penganiayaan, dan pengeroyokan.
Beberapa tersangka yang diamankan, antara lain inisial YAC, SH, SYD, TM & HR, USH, dan EMR. Barang bukti yang disita diantaranya, senjata tajam, pakaian, sepeda motor, dan rekaman video.
BACA JUGA:Operasi Pekat II, Satreskrim Polres Bojonegoro Ungkap Aksi Premanisme di Lima Titik
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Irawan memberikan apresiasi terhadap keberhasilan anggotanya dalam menangani kasus premanisme. Saat ini masyarakat betul-betul resah dengan keberadaan premanisme di wilayah Pasuruan
Salah satu kasus menonjol melibatkan tersangka SYD yang kedapatan membawa sepeda motor tanpa dokumen sah dan satu unit senjata tajam. Dalam kasus lainnya, tersangka EMR dilaporkan melakukan penganiayaan dan diamankan beserta sejumlah pakaian yang digunakan saat kejadian.
BACA JUGA:Satgas Pemberantasan Premanisme Polda Jatim Libas 1.425 Orang Dalam Operasi Pekat Semeru 2025
Sementara itu, 21 kasus lainnya didominasi oleh praktik pungli di pasar, juru parkir liar, dan aktivitas memalak di fasilitas umum. Para pelaku tidak diproses secara hukum, melainkan diberikan sanksi tipiring dan pembinaan.
Kapolres AKBP Dani melalui Satreskrim juga menyampaikan, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta menekan angka kriminalitas jalanan di wilayah Pasuruan. (mh)
Sumber:



