Perkuat UMKM, Pemkot Malang Ubah Perda Pajak Daerah

Perkuat UMKM, Pemkot Malang Ubah Perda Pajak Daerah

Kepala Bapenda Kota Malang Dr Handi Priyanto AP MSi.--

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Mendukung dan mewujudkan salah satu program unggulan Dasa Bhakti yaitu Ngalam Laris; Pemerintah Kota Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Badan Pendapatan Daerah) Kota Malang sedang melakukan proses perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah.

Berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Perda Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, pada perda tersebut diatur bahwa yang kena pajak adalah usaha makan minum (mamin) yang memiliki omset minimal Rp.5 juta/ bulan serta ada meja kursi untuk makan di tempat, dan hal tersebut juga diatur pada Perda Nomor 4 Tahun 2023.

BACA JUGA:Ngalam Laris, ICE APEKSI VII Momen Pemkot Malang Promosikan UMKM


Mini Kidi--

Menurut Kepala Bapenda Kota Malang Dr Handi Priyanto AP MSi mengatakan saat ini dilakukan perubahan perda yang merujuk visi misi Walikota-Wakil Walikota Malang yang peduli UMKM untuk menguatkan program Ngalam Laris dalam Dasa Bhakti.

Disampaikan, terkait itu dilakukan perubahan yang semula usaha makan minum dengan minimal omset kena pajak Rp.5 juta/ bulan menjadi Rp.10 juta/ bulan sebagai bentuk dukungan terhadap tumbuh kembangnya UMKM di Kota Malang.

"Saat ini ranperda sedang digodok oleh Pansus DPRD, secara paralel Bapenda melakukan pendataan terhadap pelaku usaha makan minum dengan omset di bawah Rp.10 juta/ bulan untuk  nantinya akan dibebaskan dari pajak resto (PBJT Mamin), sehingga pada saat perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2023 disahkan maka pelaku usaha makan minum dengan omset dibawah Rp.10 juta langsung  bebas dari pajak resto (PBJT Mamin)" jelas Handi.

BACA JUGA:Pemkot Malang Gaungkan Porprov IX Jatim di Indonesia City Expo 2025

Sesuai data yang ada tercatat kurang lebih 900 lokasi usaha yg berpotensi dibebaskan dari PBJT Mamin, tentunya perlu  dilakukan verifikasi lebih lanjut untuk pembebasan pajak tersebut.

Lebih lanjut, Handi menekankan bahwa saat ini Bapenda sedang melakukan pendataan pada usaha-usaha makan minum dengan tujuan tersebut, bukan seperti isu yang berkembang bahwa Bapenda akan mengenakan pajak ke pedagang kecil atau UMKM.

"Ini kan sebenarnya dalam rangka mendukung UMKM dengan omset usaha dibawah Rp.10 juta akan bebas pajak resto. Makanya kami perlu turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi lebih lanjut" terang Handi Priyanto.

BACA JUGA:Wali Kota Wahyu Agendakan Retret Pejabat Pemkot Malang

Pemkot Malang melalui Bapenda Kota Malang menyadari sepenuhnya bahwa pentingnya dukungan dan pendampingan terhadap UMKM agar usaha yang dijalankan dapat berkembang dengan baik. Sehingga berbagai upaya dukungan terhadap pengembangan berbagai potensi yang ada di Kota Malang akan terus dikuatkan. (bpd/ari)

Sumber: