Truk Tabrak Lari Pelajar Jawara Diamankan di Banyuwangi
Satlantas Polres Pasuruan Kota mengamankan truk yang terlibat tabrak lari di Pasuruan sampai di Pelabuhan Tanjung Wangi, Banyuwangi. -Muhamad Hidayat-
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Pelarian sopir truk penabrak siswa kelas X SMK Jawara Pasuruan akhirnya berakhir. Polisi berhasil mengamankan sopir truk hingga pelarian di Pelabuhan Tanjung Wangi, Banyuwangi, Rabu 30 April 2025.
BACA JUGA:Kecelakaan Karambol, Pengendara Motor Patah Kaki
Pelaku diketahui berinisial YD (59), warga Kabupaten Bima, NTB. Ia ditangkap di area parkir truk Pelabuhan Tanjung Wangi saat hendak menyeberang ke Pulau Bali.

--
Penangkapan terjadi pada Rabu 30 April 2025, sekitar pukul 21.55 WIB. Kanit Gakkum Satlantas Polres Pasuruan Kota, Ipda Zulkifli, mengungkapkan, pelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan.
"Pada saat diamankan oleh petugas kami yang melakukan penyisiran hingga ke Banyuwangi. Sopir tidak melakukan perlawanan. Sopir mengakui jika ia sengaja melarikan diri setelah kendaraannya terlibat kecelakaan," ujar Ipda Zulkifli yang dihubungi Jumat 2 Mei 2025.
BACA JUGA:Residivis Kecelakaan Usai Gondol Motor Curian
Ipda Zulkifli menambahkan, pelaku sempat berupaya mengelabui petugas dengan melepas pelat nomor kendaraannya agar tidak terdeteksi.
"Berkat kejelian petugas, kami berhasil mengamankan kendaraan truk beserta sopirnya. Saat ini, sopir masih kami periksa," lanjutnya.
Saat ini, YD tengah menjalani pemeriksaan intensif di kantor Satlantas Polres Pasuruan Kota. Sementara itu, kendaraan truk Hino yang dikemudikannya dititipkan kepada petugas KP3 Pelabuhan Tanjung Wangi, Kabupaten Banyuwangi.
BACA JUGA:Dirlantas Polda Jatim Atensi Kecelakaan Maut di Tol Paspro
Akibat perbuatannya, YD dijerat Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), terkait dengan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan tindakan melarikan diri dari tanggung jawab. (kd/mh)
Sumber:

