Respons Cepat Polresta Banyuwangi Tindak Lanjut Berita Medsos Dugaan Pembegalan di Glenmore, Hanya Hoaks

Respons Cepat Polresta Banyuwangi Tindak Lanjut Berita Medsos Dugaan Pembegalan di Glenmore, Hanya Hoaks

Rio Ajay.-Rahmad Hidayat-

BANYUWANGI, MEMORANDUM.CO.ID – Warga sempat dihebohkan oleh beredarnya video skurir yang mengaku menjadi korban pembegalan di area perkebunan tebu Afdeling Porolinggo, Kebun Kalitelepak, Desa Tulungrejo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi. 

BACA JUGA:Dibegal, Korban Berebut Kunci Motor Pelaku

Namun, setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, fakta mengejutkan terungkap. Bahwa kejadian tersebut ternyata tidak pernah terjadi alias hoaks.


--

Kapolsek Glenmore AKP Budi Hermawan menjelaskan bahwa pada Rabu 16 April 2025, Unit Reskrim Polsek Glenmore bersama Unit Resmob Barat turun langsung ke lokasi bersama pelapor untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). 

BACA JUGA:Aksi Begal dan Curanmor Meningkat Jelang Lebaran, Pengamat Hukum Dorong Aparat Tindak Tegas

Namun, pelapor yang diketahui bernama Rio Ajay (20), justru memberikan keterangan yang berubah-ubah dan terkesan tidak konsisten.

“Setelah dilakukan interogasi mendalam, saudara Rio akhirnya mengakui bahwa cerita pembegalan tersebut hanyalah karangan. Video yang sempat viral itu dibuat untuk candaan dan menakut-nakuti rekan-rekannya sesama kurir,” jelas kapolsek.

BACA JUGA:Begal Modus Baru Hantui Surabaya Timur, Ancam Korban dengan Sajam

Diketahui, luka gores yang terlihat pada tubuh Rio berasal dari luka lama yang sengaja dikelupas ulang. Sementara, darah yang nampak dalam video berasal dari tumbuhan berdarah-darahan yang diremas pelapor untuk menambah kesan dramatis.

Sebagai tindak lanjut, pihak kepolisian telah meminta pelapor untuk membuat video klarifikasi, surat pernyataan bermaterai, dan laporan hasil penyelidikan.

BACA JUGA:Begal Kembali Beraksi di Winongan: Diancam Celurit, Motor Pedagang Jamu Amblas

Kapolsek Glenmore mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak membuat informasi palsu yang dapat meresahkan publik. “Menyebar informasi palsu adalah tindakan yang dapat dikenakan sanksi hukum,” tegasnya. (hms/day)

Sumber:

Berita Terkait