umrah expo

LKPJ Bupati 2024, DPRD Jombang Beri Sejumlah Rekomendasi

LKPJ Bupati 2024, DPRD Jombang Beri Sejumlah Rekomendasi

Rapat Paripurna DPRD Jombang penyerahan rekomendasi LKPj bupati tahun anggaran 2024. --

JOMBANG, MEMORANDUM.CO.ID - Rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Jombang tahun anggaran 2024 diserahkan DPRD Jombang melalui rapat paripurna. 

Dalam pemyerahan LKPJ bupati tersebut, ada sejumlah rekomendasi yang diberikan. Yakni mulai urusan pendidikan, kesehatan, pembangunan dan lain sebagainya. 

BACA JUGA:Panen Raya Harga Gabah di Bawah HPP, Komisi B DPRD Jombang Minta Bulog Lebih Optimal


Mini Kidi--

Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji mengatakan, bahwa rekomendasi yang diberikan, berisi catatan strategis dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pemerintahan ke depan yang lebih baik. 

”Rekomendasi ini sudah kami berikan kepada Wakil Bupati Jombang Gus Salman,” katanya, Senin 14 April 2025. 

Hadi menjelaskan, wakil rakyat berkomitmen untuk terus melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan serta kegiatan pemerintah berdasarkan LKPj yang telah diberikan. 

BACA JUGA:Komisi C DPRD Jombang Agendakan Panggil Dinas Perkim Terkait Proyek Pengentasan Kawasan Kumuh

“Kami memberikan rekomendasi berbagai hal, mulai PAD, urusan pendidikan, kesehatan, pembangunan dan lainnya,” jelasnya. 

Menurut Hadi, untuk peningkatan PAD, diupayakan dengan melakukan evaluasi manajerial terhadap sistem pengelolaan aset daerah seperti pasar dan BUMD. 

“Ini harus segera dilakukan evaluasi secara total terhadap pengelolaan aset dan sistem pengelolaannya, agar dapat dilakukan pengelolaan secara profesional,” ujarnya. 

BACA JUGA:Gelar Paripurna, DPRD Jombang Bahas Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

"Terkait dengan pendidikan, peningkatan akses dan pemerataan pendidikan. Sedangkan urusan kesehatan, meningkatkan mutu dan pelayanan kesehatan di RSUD maupun puskesmas,” lanjutnya. 

Selanjutnya Hadi memaparkan, untuk urusan pembangunan, pemkab diharuskan segera melakukan perbaikan terhadap jalan kabupaten yang ada di wilayah pedesaan secara merata, mengingat tingkat kerusakan sangat parah dan sangat meresahkan pengguna jalan. 

Sumber:

Berita Terkait