Target PAD Sektor PBB-P2 Ngawi Tahun Ini Diturunkan
Petugas Bapenda Ngawi memproses penerbitan SPPT PBB P2.--
NGAWI, MEMORANDUM.CO.ID - Pemkab Ngawi memutuskan target pendapatan asli daerah (PAD) sektor pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB P2) pada tahun 2024 diturunkan.
BACA JUGA: Pemkab Ngawi Anggarkan Rp 600 Juta untuk Angkutan Gratis Pelajar
Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah Badan Keuangan Ngawi Akhmad Arwan Arifyanto mengatakan, jika target PAD tahun 2024 sebesar Rp 34,1 miliar, saat ini menjadi Rp 33,6 miliar. "Untuk target PAD PBB P2 berkurang Rp 500 juta tahun ini," katanya.
Arwan menjelaskan, penurunan target PAD tersebut mendasar pada dua regulasi. Yakni, Undang-Undang (UU) 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah serta Perda 10/2023 tentang Retribusi dan Pajak Daerah.
BACA JUGA:Kejaksaan Panggil Sejumlah Pejabat Pemkab Ngawi sebagai Saksi Perkara Korupsi Dana Hibah
Dalam penerapan, ada tiga tarif PBB P2 yakni lahan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar, maka pajaknya 0,11 persen. Kemudian untuk lahan NJOP di atas Rp 1 miliar dikenakan pajak 0,20 persen.Sedangkan untuk lahan pertanian dan peternakan yang lebih rendah dari keduanya pajaknya 0,10 persen.
"Memang untuk penerapan pajak sendiri sebelumnya hanya dua tarif saja dan tidak ada pengecualian untuk lahan pertanian dan peternakan," ujarnya.
"Kami optimistis dengan adanya kebijakan baru ini realisasi tahun ini akan lebih maksimal," pungkasnya. (aris/dika).
Sumber:



