umrah expo

Sopir Suroboyo Bus Tewaskan Pejalan Kaki, Pengamat Hukum: Harusnya Tersangka

Sopir Suroboyo Bus Tewaskan Pejalan Kaki, Pengamat Hukum: Harusnya Tersangka

Rama Dhanikusuma.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Hampir satu pekan pascakejadian, namun sopir Suroboyo Bus yang menewaskan pejalan kaki di Jalan Joyoboyo belum ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut pengamat hukum Rama Dhanikusuma SH MH, setiap orang yang mengemudikan kendaraan, baik R2 maupun R4, terikat dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sehingga apabila karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan menimbulkan kerugian ataupu korban, maka pelaku dapat terancam pidana.

"Seharusnya setiap orang yang hendak mengemudikan kendaraan itu sudah menjadi tanggung jawab kita sebagai pengemudi. Jika lalai dalam berkendara dan menyebabkan kerugian pada orang lain, maka jelas aturan Undang-Undang Lalin berlaku," kata Rama, Senin, 10 Februari 2025.

BACA JUGA:Suroboyo Bus Tewaskan Pejalan Kaki di Joyoboyo, Sopir Belum Ditetapkan Tersangka

Dalam kasus kali ini, Rama menilai pengemudi Suroboyo Bus dapat dikenakan Pasal 310. Yakni, setiap orang yang mengemudikan kendaraan yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, maka dipidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.

"Mengacu pada Undang-Undang Lalin, maka sopir bus bisa ditetapkan sebagai tersangka. Namun tentu kasus ini kita percayakan kepada penyidik. Harapan saya, semoga para pihak bisa melakukan pendekatan secara kekeluargaan," tutur pengacara muda dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya ini.

Seperti diketahui, nasib nahas menimpa pejalan kaki Edy Kuncoro (60). Lansia asal Waringin Kedurus itu tewas tertabrak Suroboyo Bus saat menyeberang di Jalan Joyoboyo, Wonokromo pada Rabu, 5 Februari 2025 sekitar pukul 05.45.

BACA JUGA:Josiah Michael Anggota DPRD Surabaya Desak Evaluasi Menyeluruh Pengemudi Suroboyo Bus dan Wira Wiri

Peristiwa laka maut itu bermula ketika bus yang dikendarai Jagad Duto Prasetyo (36) berjalan dari arah barat ke timur.

Ketika berada di simpang tiga Jalan Joyoboyo-Jalan Gunungsari, bus milik Pemkot Surabaya nopol L 7359 UB tersebut berbelok ke kanan dan seketika menabrak tubuh korban. Edy pun tewas seketika.

Berdasarkan hasil investigasi kepolisian, sopir bus asal Kapas Gading Madya, Tambaksari itu dinyatakan menyetir kurang berhati-hati dan tidak konsentrasi.

Atas peristiwa tersebut, sampai saat ini kepolisian masih terus melakukan penyidikan. "Saat ini masih proses sidik," tandas Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Nainggolan. (bin)

Sumber: