Polisi Telah Periksa Pelaku Penganiayaan Wanita di Surabaya, Kuasa Hukum Minta Segera Ditahan
Korban menunjukkan foto terduga pelaku penganiayaan.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kuasa hukum korban penganiayaan di Kecamatan Semampir mendesak pihak kepolisian segera menahan AL (32), terduga pelaku yang menganiaya kliennya, ML (25), secara brutal.
Desakan tersebut disampaikan karena pelaku tidak hanya melakukan kekerasan fisik, tetapi juga memiliki riwayat mengancam dan membuntuti korban.
BACA JUGA:Terbakar Cemburu, Pria Surabaya Aniaya Pacar Berujung Tempuh Jalur Hukum
Pengacara korban, Risang Bima Wijaya, menyatakan bahwa bukti awal untuk melakukan penahanan sudah lebih dari cukup.
Menurutnya, keterangan korban yang didukung hasil visum dapat menjadi dasar bagi polisi untuk menaikkan status perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan AL sebagai tersangka.
“Bukti awal sudah cukup. Ada keterangan korban dan hasil visum. Itu seharusnya bisa menaikkan perkara ke penyidikan dan dasar penahanan,” kata Risang, Rabu 13 Agustus 2025.
BACA JUGA:Ditinggal dua Temannya Kabur, Pelaku Curanmor Surabaya Modus Beli Es Teh Tertangkap massa
Risang menegaskan pentingnya penahanan untuk mencegah pelaku mengulangi perbuatannya. Ia juga meminta penyidik menjerat pelaku tidak hanya dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, tetapi juga Pasal 335 KUHP tentang pengancaman.
“Bisa ditambahkan ke Pasal 351 ayat (2) atau ditambahi Pasal 335. Tujuannya supaya tidak terulang,” tegasnya.
“Karena perbuatan terlapor ini pernah mengancam melalui chatting, datang langsung ke rumah korban, dan membuntuti korban. Jadi kalau memungkinkan, itu harus dimasukkan juga,” tambahnya.
Insiden penganiayaan terjadi pada Sabtu 9 Agustus 2025 malam. Bermula saat ML berkunjung ke rumah AL di Jalan Wonosari IV. Suasana memanas sekitar pukul 20.00 WIB ketika korban menerima telepon dari seorang pria, yang memicu kecemburuan buta AL.
Adu mulut dengan cepat berubah menjadi aksi kekerasan. Pelaku diduga menampar dan memukul wajah korban hingga terjatuh, lalu menginjak kepala korban berulang kali.

Mini Kidi--
Heny, ibu korban, mengungkapkan bahwa putrinya menderita luka serius, termasuk memar di pipi kanan, luka sobek di dahi, serta pusing hebat. Lebih dari itu, korban kini mengalami trauma mendalam dan takut keluar rumah.
Sumber:



