umrah expo

Dua Warga Lapas Malang Dapat Amnesti Langsung Bebas

Dua Warga Lapas Malang Dapat Amnesti Langsung Bebas

Dua warga binaan Lapas Malang saat mendapatkan amnesti. -Edy Riawan-

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Dua warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang, Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, bebas setelah mendapat Amnesti, Sabtu 2 Agustus 2025.

BACA JUGA:Presiden Prabowo Beri Amnesti, Tiga Narapidana Lapas Pamekasan Langsung Bebas

Dua narapidana tersebut dinyatakan memenuhi syarat Administratif dan subtantif. Dengan dasar kemanusian dan bukan pindana berat  Resmi bebas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).


Mini Kidi--

Pemberian Amnesti berdasarkan Keppres RI Nomor 17 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden pada 1 Agustus 2025. Secara keseluruhan, ada 1.178 narapidana di seluruh Indonesia mendapat Annesti.

BACA JUGA:Menteri Imipas Mabar Warga Binaan Lapas Perempuan Malang, Beri Pesan Semangat dan Kepastian Remisi

"Amnesti adalah, bentuk pengampunan atau penghapusan kekuatan hukum atas suatu tindak pidana. Diberikan Presiden Republik Indonesia, kepada individu atau sekelompok orang, seringkali terkait tindakan politik atau konflik," terang Kalapas Malang, Teguh Pamuji, saat memberikan keterangan.

BACA JUGA:Jaga Kondusivitas Malang: Kalapas Kelas I Malang dan BNN Ngopi Bareng Wartawan

Amnesti hanya diberikan Presiden, untuk tindak pidana tertentu yang memenuhi syarat kemanusiaan. Bukan tindak pidana berat seperti pengguna narkoba (bukan pengedar/bandar, dengan kepemilikan di bawah 1 gram). Berusia di atas 70 tahun, penderita penyakit kronis atau HIV/AIDS, gangguan jiwa, disabilitas mental, ibu hamil, atau ibu yang memiliki anak balita. 

BACA JUGA:Lapas Kelas I Malang Terus Tingkatkan Kewaspadaan

Proses ini tidak memerlukan permohonan pribadi, usulan diajukan menteri atas dasar data verifikasi. Kemudian Presiden memutus secara kolektif dengan pertimbangan DPR, setelah melalui penilaian administratif dan kemanusiaan yang ketat. 

BACA JUGA:Kalapas Malang Resmi Berganti dari Ketut Akbar ke Teguh Pamuji

“Hari ini kami di Lapas Kelas I Malang resmi membebaskan dua narapidana yang telah memperoleh amnesti dari Presiden sesuai Keppres RI Nomor 17 Tahun 2025, yang ditetapkan pada tanggal 1 Agustus 2025," lanjutnya.

Atas nama seluruh jajaran Lapas Malang, ia mengucapkan selamat kembali kepada keluarga Semoga momentum ini menjadi awal yang baik untuk kembali berkumpul, memperbaiki diri, dan membangun hubungan yang lebih bermanfaat dengan keluarga dan masyarakat. (edr)

Sumber: